
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat dikonfirmasi INTRIK.ID melalui pesan elektronik Whatsapp ( WA ) soal penambahan tersangka lain? dirinya mengatakan masih didalami, Jumat (27/8/2021) malam.
” AM Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kemarin, soal penambahan tersangka lain, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ,”kata ungkapnya.
Diketahui sebelumnya tim gabungan ( Timgab ) melakukan penertiban tambang ilegal milik AM warga Desa Deniang bekerja di IUP PT.Timah tanpa kantongi izin, Selasa ( 24/8/2021) kemarin.
Tim Gabungan (Timgab) terdiri dari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Korem 045/Gaya, Polisi Militer (PM), PT Timah Tbk dan Polres Bangka. Berhasil mengamankan 21 karung biji timah dan mempolice line 3 unit PC.
Pantauan INTRIK.ID di Mapolres Bangka, Rabu ( 25/8/2021) sekira pukul 17:10 WIB, nampak satu unit Excavator warna orange beserta peralatan lainnya diamankan di Polres Bangka.
Sementara itu pengakuan TZ ( 27) salah satu pekerja tambang milik AM mengatakan kalau dirinya hanya pegawai harian.