Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangka

Perhutanan Sosial KPHP Sigambir Kotawaringin Capai 660 Hektar

166
×

Perhutanan Sosial KPHP Sigambir Kotawaringin Capai 660 Hektar

Sebarkan artikel ini
IMG 20210210 151312 compress15

BANGKA .INTRIK.ID – Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat, oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Bertujuan untuk kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dinamika sosial budaya demi terwujudnya Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat.

Program perhutanan sosial dilatarbelakangi dua agenda besar dari KLHK Republik Indonesia, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan efektif.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP ) Sigambir Kotawaringin Bambang Trisula, S.HUT, MM mengatakan perhutanan sosial capai ratusan hektar.

“Untuk perhutanan sosial dibawah naungan KPHP Sigambir Kotawaringin mencapai 660 hektar, terdiri dari 9 kelompok pengelola kawasan hutan yang sudah mengantongi izin,” kata Bambang Trisula, Rabu ( 10/2/2021) siang diruang kerjanya.

Sejumlah kelompok tersebut mengelola berbagi jenis kawasan hutan.

“Dari 9 kelompok itu, mengelola kawasan Hutan Produksi ( HP ) dan Hutan Lindung ( HL) Sungai Sembulan , Kotawaringin, Rebo, dan HP Bukit Betung Sambunggiri, bentuk pengelolaannya agroforestry dan tanaman hutan,” tambahnya.

lanjut Bambang Trisula kelompok tersebut mendapat pendampingan dan bantuan.

“KPHP Sigambir Kotawaringin dalam hal ini tetap mendampingi kelompok – kelompok, yang mana kita ( KPHP – red ) mempunyai 3 orang Petugas Penyuluh Kehutanan. Tidak hanya itu kelompok tersebut dapat bantuan dari KLHK senilai ratusan juta rupiah setiap kelompok dalam bentuk bibit tanaman hutan dan ternak. Masa berlaku izin rata – rata 35 Tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Maling Dihari Raya, Kapolres Bangka: Tembak Di Tempat

Dalam mensukseskan program perhutanan sosial, dirinya berharap pihak terkait ikut serta membantu.

“Harapan saya program Perhutanan sosial ini bisa berkembang, dan saya juga berharap pihak terkait baik itu pemerintah daerah, serta swasta melalui CSR ikut mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelindungan hutan efektif,” tutupnya.

Berikut keterangan nama – nama kelompok pengelola Perhutanan sosial :

1. Wana Mina luas areal 244 Hektar ( Hkm )

2. Hijau Bumi Babel luas areal 30 Hektar ( Hkm )

3. Cahaya Mandiri luas areal 140 Hektar ( Hkm )

4. Penagan Hijau luas areal 23 Hektar ( Hkm )

5. Penagan Lestari luas areal 50 Hektar ( Hkm )

6. Mutiara Timur luas areal 13 Hektar ( Hkm )

7. Tanjung Karang Lestari ( Takari ) luas areal 59 Hektar (Hkm )

8. AN Nihlah luas areal 72 Hektar ( Hkm )

9. Plasma Nutfah luas areal 29 Hektar ( HTR )

Hkm : Hutan Kemasyarakatan

HTR : Hutan Tanaman Rakyat

Sumber : KPHP Sigambir Kotawaringin

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas