Penodongan di Pantai Puri Tri Agung, Pelaku Ancam Pakai Sajam dan Cabuli Korban

    Konfrensi pers ungkap kasus Polres Bangka

    Ia juga meminta kepada pihak korban untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka.

    “Dari laporan yang masuk baru ada enam LP, sementara ada delapan orang yang menjadi korban. Jadi masih ada dua LP lagi yang belum masuk,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 dan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(Red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook