
Ia juga meminta kepada pihak korban untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka.
“Dari laporan yang masuk baru ada enam LP, sementara ada delapan orang yang menjadi korban. Jadi masih ada dua LP lagi yang belum masuk,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 dan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(Red)