
“LIN BABEL mendesak APH tangkap dan penjarakan oknum-oknum yang merusak kawasan tersebut, yang melakukan kegiatan tanpa izin, jangan biarkan pelanggaran yang terjadi di objek tersebut, yang hanya menguntungkan dan memperkaya segelintir orang, dampaknya menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera, dan ini sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan”, pinta Ibrahim.
Terpisah Kepala KPH Bubus Panca Ruswanda saat dikonfirmasi INTRIK.ID perihal masalah pengerusakan kawasan HP akan dilaporkan ke Pusat. Dirinya mengatakan pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak diduga melakukan pengerusakan.
“Areal tersebut masuk dalam kawasan izin konsesi PT ISTANA KAWI KENCANA dan sudah pernah kami ingat secara lisan. Juga sudah dilakukan patroli oleh PT IKK, Dari pihak kita sudah juga melakukan pengecekan oleh tim polhut kita dan sudah kita laporkan ke dinas LHK provinsi babel sebagai atasan kami.selanjutnya pihak PT IKK akan melakukan upaya sesuai dengan program mereka,” tutupnya.