
“Berdasarkan bukti yang kita dapatkan di lapangan beberapa nama pemilik alat berat ( Excavator), Pemilik Tambang, Oknum APH terlibat langsung dalam pengerusakan kawasan HP dimaksud. Dari pengakuan pemilik tambang dirinya membeli lahan ( Kawasan HP – red ) dari oknum APH bersama Mesin Tambang seharga RP. 70.000.000 dimana uang tersebut diambil Inisial “AD” disaksikan aparat pemerintahan tingkat desa setempat,” ungkapnya.
Ditanya pengerusakan sejumlah kawasan HP dipergunakan pihak tertentu untuk apa? Suhendro menyebutkan untuk perkebunan sawit dan tambang timah.
” Kawasan HP Gunung Maras dipergunakan untuk tambang timah dan perkebunan sawit, kawasan HP Tirus Tambang, sedangkan Kawasan HP parit 40 murni pengerusakan oleh pertambangan timah masuk IUP PT. Timah, PT. INHUTANI. HP Parit 40 ini adanya indikasi pembiaran, Sedang gunung Maras dan tirus masuk konsesi PT. IKK ada apa ini semua. Kita bersama tim sudah siap berangkat ke Jakarta dalam beberapa hari ini,” terangnya.
Pernyataan serius juga dilontarkan ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Babel Ibrahim, bahwa pihaknya tidak main – main dalam hal laporan pengerusakan kawasan HP itu.
“LIN DPD- 08 Babel akan terus mengawal laporan yang sudah dilayangkan ke Ditjen Gakkum KLHK Maupun surat-surat tembusan laporan yang sudah di berikan secara langsung ke Instansi Penegak Hukum yang ada di provinsi Babel termasuk mengkoordinasikan secara langsung Kementerian LHK hingga ke Mabes Polri dan lainnya,” tegasnya.
Ketua LIN Babel itu meminta penjarakan siapa saja terlibat aktivitas pengerusakan kawasan HP Gunung Maras, Tirus dan Parit 40.