Pengedar Uang Palsu Berhasil Kabur

    Foto: Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Bangka. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA — Satreskrim Polres Bangka kecolongan saat mengungkap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu atau upal.

    Pasalnya satu orang dari tiga pelaku berhasil kabur meskipun pelaku lainnya yakni Rg (29) dan Ak (35) diamankan.

    Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakaria, S.I.K. dan didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan keduanya diamankan pada 30 Agustus 2023 lalu.

    “Tersangka diamankan 30 Agustus kemarin. Awalnya kita amankan pelaku atas nama Rg. Kemudian mengamankan satu orang lagi yaitu Ak. Ada sati lagi, tapi sudah melarikan diri,” ujar AKP Rene Zakharia, Sabtu (09/09/2023) siang.

    Dikatakan Rene, ratusan lembar uang palsu diamankan oleh petugas dengan pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu.

    Dari hasil ungkap kasus itu, kedua terduga pelaku diancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya pun diancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

    “Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres,” jelas AKP Rene Zakharia.

    Baca Ini juga:
    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Innova Zenix Sempat Dituding, Polisi Justru Temukan Innova Reborn dalam Tabrak Lari Arung Dalam

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Dugaan Penyanderaan di Sungailiat, Korban Berhasil Dievakuasi Polisi

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

      Ikuti kami di Facebook