
Dikatakan Rene, ratusan lembar uang palsu diamankan oleh petugas dengan pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu.
Dari hasil ungkap kasus itu, kedua terduga pelaku diancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya pun diancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
Find some desired keywords.