
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satu Reskrim Polres Bangka Tengah.
“Untuk saat ini Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri,” tutur Ipda Furqon.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.