
“Karena ada peraturan yang baru, jadi wewenang diambil oleh Provinsi kita (Pemprov Babel-Red). Itu tertulis UU No 23 Tahun 2015 kalau gak salah ya. Kayak Kurau dan Sungai Selan itu sudah diserah terimakan provinsi,” ungkapnya.
“Namun kalau ada TPI (Tempat Penimbunan Ikan-Red) tidak masuk Rencana induk perikanan Pemda Bangka Tengah yang kelola kayak Batu Belubang, Batu beriga,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, jika masyarakat butuh dermaga di Dusun Tanah Bawah, nelayan dan semuanya setuju maka Pemda Bangka Tengah akan selalu membantu mengajukan dan jadi fasilitator tentunya.
“Kalau memang perlu silahkan ajukan proposal ke kita supaya kita ajukan ke provinis. Kalau gak ada dana di Provinsi kita ajukan ke Pusat. Pokonya kita fasilitasi,” ucapnya.