
Sementara itu, Kepala Kajari Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan beberapa materi terkait tugas dan kewenangan kejaksaan.
Materi yang disampaikan yakni pengertian, organisasi dan bidang yang ada di kejaksaan, program jaga desa kejaksaan, macam-macam bentuk Tipikor hingga pengjelasan keadilan Restorative Justice (RJ).
Ia juga mengatakan Restorative Justice dalam perkara narkotika merupakan hal yang baru berkembang dalam penyelesaian perkara di era modern ini dan berharap adanya Balai Rehabilitasi Kejaksaan Bateng.
“Ini sebuah solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan harapan dapat kembali ke masyarakat dan kembali dalam keadaan semula yang tidak mengkonsumsi narkotika,” ujarnya.