
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Bangka Tengah dipastikan tak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu tegaskan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat diwawancarai intrik.id di Rumah Dinasnya di Koba, Rabu (11/3/2026).
Ia mengatakan THR hanya tersedia untuk ASN (Pegawai Negeri Sipil dan PPPK) dan akan dibayarkan penuh.