
Selain itu, pihaknya juga mengatakan akan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban dan pelaku lantaran keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
Ia juga mengatakan pelaku harus tetap dikenakan dengan undang-undang khusus anak yakni nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
“Untuk korban harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Kemudian untuk pelaku ada Undang-undang khusus anak. Kita harus mengacu kesitu (UU), tidak bisa memperlakukan seperti kasus orang dewasa karena melihat masa depannya yang masih panjang sehingga membutuhkan psikolog dan rehabilitasi. Jadi hukumannya setengah dewasa,” jelas Nurmala.