
INTRIK.ID, MANGGAR — Pasar Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menjadi satu-satunya pasar rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI setelah dinilai oleh tim independen dari Kementerian Perdagangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP), Liatim mengatakan pada tahun ini Pasar Gantung menjadi salah satu pasar di Indonesia yang memperoleh sertifikat SNI dari Kementerian Perdagangan.
“Se-Indonesia ini hanya ada 3 Kabupaten yang dinilai. Alhamdulillah Pasar Gantung dari Kabupaten Beltim mendapatkan penghargaan SNI ini,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi SNI untuk Pasar Gantung dilaksanakan dengan program pendampingan oleh Kementerian Perdagangan yang terdiri dari dua tahapan. Adapun tahap pertama adalah melakukan pertemuan, analisa kesenjangan, pengecekan persyaratan fisik, pengecekan nonfisik dan bimbingan penyusunan dokumen. Sedangkan tahap keduanya adalah melakukan pengecekan kembali dan sosialisasi pengetahuan dan simulasi audit internal.