
Satu hal yang patut digarisbawahi adalah bahwa penolakan masyarakat bukanlah bentuk anti-progres atau penolakan terhadap teknologi. Mereka hanya ingin memastikan bahwa masa depan mereka, mata pencaharian mereka, dan keamanan lingkungan mereka dihargai. Mereka menuntut hak untuk tahu, hak untuk diajak berdiskusi, dan hak untuk mengatakan TIDAK ketika merasa dirugikan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak-hak tersebut.
Proyek PLTN di Pulau Gelasa hanya akan memperoleh legitimasi sosial jika masyarakat Batu Beriga dilibatkan secara aktif, bukan sekadar “diundang hadir”. Pemerintah harus membuka ruang konsultasi publik yang lebih intensif, memfasilitasi pendidikan teknis tentang nuklir, serta menyediakan dokumen dan data secara transparan. Selain itu, peran pihak ketiga seperti akademisi, lembaga lingkungan, dan media juga sangat penting demi memastikan bahwa proses berjalan objektif dan terbuka.
Pada akhirnya, opini ini menegaskan bahwa partisipasi masyarakat bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Batu Beriga telah menunjukkan bahwa mereka peduli pada masa depan kampung mereka. Kini giliran pemerintah dan pemangku proyek untuk menunjukkan bahwa mereka juga peduli pada suara rakyat.