
“Pelaku berhasil diamankan dimana sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis karena untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah,” lanjutnya.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiyaan.
“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Fajar.