
“Proses paling lama sebulan untuk pengembalian dan harus tetap datang kesini untuk bawak berkas. Untuk pelimpahan biasanya paling lama seminggu. Pokoknya kita urus secepat mungkin karena memang hak mereka kenapa harus ditahan-tahan,” tuturnya.
Ia mengatakan, sejauh ini kasus pembatalan haji dengan pengembalian uang di Bangka Tengah masih sangat jarang terjadi.
“Sejauh ini kalau ada kasus yang meninggal, uzur atau alasan yang tidak bisa berangkat kebanyakan dilimpahkan atau di badal kan (di walikan-red) . Karena memang ini adalah kebaikan almarhum atau almarhuma. Tapi ada juga kasus yang batalkan karena ada keperluan mendesak, ” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah mengintervensi ahli waris agar tidak meminta uang kembali atau menghimbau untuk dilimpihkan saja.
“Kita tidak pernah mengintervensi apapun yang ingin dilakukan dengan dana haji si pemilik dan kami serahkan semua keputusannya di pihak keluarga karena gak mereka,” tegasnya.(Erwin)