Orangtuanya Meninggal Sebelum Berangkat Haji, Surno Kebingungan

    Foto: Kepala Kemenag Bangka Tengah, M. Karyawan. (Erwin/intrik)

    “Tabungan haji bagi yang membatalkan haji karena alasan apapun bisa asalkan sesuai prosedur. Bisa juga digantikan ahli waris seperti anak, saudara kandung atau orangtua. Selain itu tidak bisa kecuali wasiat,” jelasnya kepada intrik.id.

    Ia memaparkan beberapa persyaratan adminitarsi seperti ktp, surat penunjukan ahli waris dan surat keterangan waris harus dipenuhi terlebih dulu.

    “Ada beberapa persyaratan seperti surat keterangan waris dan penunjukan waris, pengajuan surat pembatalan, surat keterangan meninggal, bukti setor, ktp, KK serta form dari kemenag,” ucap Karyawan.

    “Kita punya formatnya langsung dari sini. Ada contoh tinggal diikuti saja. Biasanya dibantu oleh desa, tapi harus tetap kesini karena sang waris harus membuktikan kepada kita,” lanjutnya.

    Karyawana juga menuturkan, pihaknya akan secepatnya memproses pengembalian uang haji tersebut.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook