
File Hasil Sadapan Diduga Diperintahkan untuk Dihapus
Penyidik juga mengungkap dugaan upaya penghapusan jejak aktivitas penyadapan.
Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.
Dugaan penghapusan file itu kemudian diketahui seorang petugas yang melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Asep mengatakan penetapan tiga tersangka dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.
“Secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” jelasnya.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.