Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Ilegal, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Caption: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

    Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik.

    Ancaman pidana yang disebutkan untuk ketentuan tersebut masing-masing mencapai enam tahun dan delapan tahun penjara.

    Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka tetap harus melalui proses hukum.

    Bareskrim Pastikan Penyidikan Berlanjut

    Asep menegaskan penetapan tiga tersangka bukan akhir dari penanganan perkara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.

    “Demikian rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Cyber,” ujarnya.

    Ia memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    “Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyelidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Asep.

    Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan di tubuh aparat penegak hukum. Sebab, perangkat yang semestinya mendukung pengungkapan tindak pidana tidak boleh digunakan di luar batas hukum.

    Publik kini menunggu pengembangan penyidikan, termasuk pengungkapan siapa saja yang terlibat, bagaimana sistem tersebut digunakan, serta sejauh mana dugaan penyadapan terhadap nomor-nomor penting tersebut berlangsung.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook