Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Ilegal, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Caption: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

    INTRIK.ID, JAKARTA — Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan Polri menjadi sorotan setelah Bareskrim mengungkap adanya aktivitas penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon penting.

    Sasaran penyadapan yang diungkap dalam keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin disebut mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

    Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

    Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS).

    “Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.

    Nomor Telepon Penting Diduga Masuk Sistem LIMS

    Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

    “Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses peradilan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara.

    “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

    Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal. Penggunaan perangkat penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum juga menyentuh persoalan perlindungan privasi dan penyalahgunaan kewenangan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook