
“Jangan sampai ada penerima ganda. Jadi, misalkan satu penerima bantuan BBM maka dia tidak boleh menerima bantuan jenis lain misalnya bansos atau bantuan UMKM. Jadi kita harus berbagi, hanya satu-satu. Untuk keamanan dan kenyamanan, kita lakukan ini dengan melibatkan pihak lain untuk membayarkan, atau membayarkan bantuan ini seperti melibatkan pihak perbankan,” ujar Sekda Naziarto.
Untuk proses administratif, ia meminta kepada perangkat daerah terkait membuat juklak/juknis cara memberi bantuan. Jadi, dari juklak/juknis tersebut jangan sampai menyulitkan pemerintah untuk memberi bantuan, dan menjerumuskan orang yang menerima bantuan.
Dirinya juga menjelaskan, bantuan yang akan dikucurkan senilai Rp4 miliar tersebut sesuai amanat PMK 140. Namun, ini dikatakannya masih bersifat sementara karena akan dilakukan rapat lebih lanjut. Karena sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri awalnya sudah menyetujui bantuan yang akan dikucurkan sebesar Rp8 miliar.