
“Iya karena keterbatasan kuota dari provinsi sebagai pelaksana uji kom,” jawabnya.
Guna memastikan apakah benar adanya pembatasan jumlah peserta uji kompetensi kenaikan pangkat nakes , Redaksi INTRIK.ID mencoba konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Provinsi Babel Ratu Zainab. Menurutnya memang benar ada pembatasan jumlah peserta dimaksud.
“Pelaksanaan uji kompetensi yang di laksanakan di dinas kesehatan provinsi tidak hanya bagi dokter tp ad jabatan fungsional lainnya juga seperti perawat, bidan, admin nakes, perawat gigi. Memang kami membatasi peserta dari kabupaten / kota karena seyogyanya pelaksanaan uji kompetensi bisa dilaksanakan oleh dinkes di kabupaten / kota itu sendiri, dinkes kabupaten /kota sudah memiliki sertifikat akreditasi penyelenggaraan uji kompetensi.Kenapa kami batasi yang dari kabupaten / kota karena peserta kami yang dari provinsi saja sudah banyak pak,” tutupnya.