
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Profesi Tenaga Kesehatan ( Nakes ) sebuah pekerjaan yang tidak boleh dianggap remeh. Berbicara kesehatan manusia sangat penting, dengan kondisi sehat manusia bisa melakukan aktivitasnya.
Merintis karir bagi seorang nakes tentu melalui tahapan, baik uji kompetensi Kenaikan Pangkat dan lainnya. Namun untuk menguji kemampuan bukan perkara mudah ada syarat harus dilengkapi. Mungkin kebanyakan nakes mengenai syarat kelayakan uji kompetensi Kenaikan pangkat bisa terpenuhi.
Muncul pertanyaan bagaimana jika mau ikut Uji kompetensi kenaikan pangkat bagi nakes pesertanya dibatasi? Seperti yang terjadi dengan sejumlah nakes di pemerintah kabupaten Bangka. Kepada INTRIK.ID , Rabu ( 3/7/2024) siang seorang nakes ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya, bekerja di salah satu fasilitas kesehatan milik Pemkab Bangka menyampaikan protesnya.
Protes tersebut berkaitan adanya pembatasan jumlah peserta uji kompetensi kenaikan pangkat. Dimana menurut narasumber kenapa jumlah peserta harus dibatasi?