Mungkinkah Kejari Bangka Bidik Tunggakkan Pajak LTD – IX

    Caption : Kepala Kejaksaan Negeri Bangka , Edy Subhan

    “Tentunya kita juga akan membuka ruang dalam pelunasan pajak sebesar Rp800 juta lebih itu apakah pihak LTD akan menyicil atau sekaligus melunasi. Sebab apapun itu pajak tersebut wajib dibayarkan,” tandasnya.

    Ditambahkan Ariyanto, bahwa adanya tunggakan pajak tersebut hingga Rp800 juta lebih dikarenakan pada tahun 2023 lalu PT LTD-iX menyatakan keberatan dengan tarif Pajak Hiburan – Tontonan Film sebesar 30 persen sehingga LTD mengajukan keringanan hingga 10 persen.

    “Pihak LTD – IX memohon penyesuaian tarif pajak menjadi 10% dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Namun saat itu belum bisa diakomodir lantaran harus menunggu Perdanya keluar baru bisa diterapkan 10 persen,” bebernya.

    Guna ingin mengetahui bagaimana pihak LTD – IX menanggapi tunggakan pajak tersebut, Redaksi INTRIK.ID masih berusaha menghubungi pihak LTD – IX.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook