Mungkinkah Kejari Bangka Bidik Tunggakkan Pajak LTD – IX

    Caption : Kepala Kejaksaan Negeri Bangka , Edy Subhan

    ” Saya cek dulu ya,” ujarnya.

    Sementara itu Sekretaris DPPKAD Kabupaten Bangka Ariyanto, menyebutkan terkait tunggakan pajak PT LTD-IX di tahun 2023 itu pihaknya telah menindak lanjuti dengan mengirimkan surat keterangan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) kepada pihak PT LTD-IX.

    “Kami sudah mengirimkan SKPDKB kepada pihak PT LTD-IX sebagai tindak lanjut dari temuan BPK RI tertanggal 22 Mei 2024 lalu termasuk surat tagihan pajak daerah atau STPD. Namun hingga saat ini belum direspon pihak LTD, ” ungkap Ariyanto yang didampingi Kabid Penagihan Edi Muslih dan sejumlah kasi di BPPKAD di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).

    Ariyanto mengatakan bahwa pajak tahun 2023 sebesar Rp 800 juta lebih itu belum sama sekali dibayarkan oleh PT LTD-IX.

    “Namun untuk tahun 2024 ini, pihak LTD sudah rutin dibayarkan tiap bulan, Apabila nantinya, pihak LTD belum juga ada niat baik atau respon untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, maka kami tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangka bagian Datun untuk meminta fatwa atau saran bagaimana caranya pihak LTD dapat melunasi tunggakan pajakanya,” terangnya.

    Masih kata Ariayanto pihaknya tetap membuka ruang bagi PT LTD dalam melunasi tunggakan pajak tersebut apakah dengan dicicil atau dibayar sekaligus.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook