BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Bermula temuan BPK adanya tunggakan pajak pihak LTD – IX sebersar kurang lebih RP. 876.692.700,00 . Sebelumnya perihal tunggakan pajak tersebut sudah mencuat diberbagai media online.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dulu terkait temuan BPK terhadap pajak PT LTD-iX sebesar 800 lebih juta tahun 2023 yang belum di bayar hingga saat ini ke kas daerah melalui DPPKAD.
“Ya intinya saya belum bisa mengatakan seperti apa, kalau saya katakan saat ini terlalu dini. Ketika ada laporan yang masuk ke kita akan di tindak lanjuti. Tentunya kita akan kaji dahulu seperti apa temuannya. Di karenakan setiap temuan BPK itu ada batas waktunya. Nah dalam hal ini apakah waktu yang di berikan itu apakah sudah habis atau belum, karena BPK itu ada aturan aturannya,” kata Edy, kamis (29/08/2024). Usai Kegiatan pemusnahan barang bukti.
Dikutif dari FKB.news kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi saat dikonfirmasi wartawan perihal tersebut, menyebutkan jika temuan BPK soal Pajak telah ditindaklanjuti.
“Wa’alaikumsalam, sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Pak,,” tulisnya via WA, Senin (26/8/24) pagi
Saat ditanya sudah seberapa persen pihak PT LTD-IX dalam menyetorkan kewajiban pajaknnya? Hariyadi hanya menjawab jika dirinya akan mengecek datanya.
” Saya cek dulu ya,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPPKAD Kabupaten Bangka Ariyanto, menyebutkan terkait tunggakan pajak PT LTD-IX di tahun 2023 itu pihaknya telah menindak lanjuti dengan mengirimkan surat keterangan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) kepada pihak PT LTD-IX.
“Kami sudah mengirimkan SKPDKB kepada pihak PT LTD-IX sebagai tindak lanjut dari temuan BPK RI tertanggal 22 Mei 2024 lalu termasuk surat tagihan pajak daerah atau STPD. Namun hingga saat ini belum direspon pihak LTD, ” ungkap Ariyanto yang didampingi Kabid Penagihan Edi Muslih dan sejumlah kasi di BPPKAD di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).
Ariyanto mengatakan bahwa pajak tahun 2023 sebesar Rp 800 juta lebih itu belum sama sekali dibayarkan oleh PT LTD-IX.
“Namun untuk tahun 2024 ini, pihak LTD sudah rutin dibayarkan tiap bulan, Apabila nantinya, pihak LTD belum juga ada niat baik atau respon untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, maka kami tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Bangka bagian Datun untuk meminta fatwa atau saran bagaimana caranya pihak LTD dapat melunasi tunggakan pajakanya,” terangnya.
Masih kata Ariayanto pihaknya tetap membuka ruang bagi PT LTD dalam melunasi tunggakan pajak tersebut apakah dengan dicicil atau dibayar sekaligus.
“Tentunya kita juga akan membuka ruang dalam pelunasan pajak sebesar Rp800 juta lebih itu apakah pihak LTD akan menyicil atau sekaligus melunasi. Sebab apapun itu pajak tersebut wajib dibayarkan,” tandasnya.
Ditambahkan Ariyanto, bahwa adanya tunggakan pajak tersebut hingga Rp800 juta lebih dikarenakan pada tahun 2023 lalu PT LTD-iX menyatakan keberatan dengan tarif Pajak Hiburan – Tontonan Film sebesar 30 persen sehingga LTD mengajukan keringanan hingga 10 persen.
“Pihak LTD – IX memohon penyesuaian tarif pajak menjadi 10% dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Namun saat itu belum bisa diakomodir lantaran harus menunggu Perdanya keluar baru bisa diterapkan 10 persen,” bebernya.
Guna ingin mengetahui bagaimana pihak LTD – IX menanggapi tunggakan pajak tersebut, Redaksi INTRIK.ID masih berusaha menghubungi pihak LTD – IX.