
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Bermula temuan BPK adanya tunggakan pajak pihak LTD – IX sebersar kurang lebih RP. 876.692.700,00 . Sebelumnya perihal tunggakan pajak tersebut sudah mencuat diberbagai media online.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dulu terkait temuan BPK terhadap pajak PT LTD-iX sebesar 800 lebih juta tahun 2023 yang belum di bayar hingga saat ini ke kas daerah melalui DPPKAD.
“Ya intinya saya belum bisa mengatakan seperti apa, kalau saya katakan saat ini terlalu dini. Ketika ada laporan yang masuk ke kita akan di tindak lanjuti. Tentunya kita akan kaji dahulu seperti apa temuannya. Di karenakan setiap temuan BPK itu ada batas waktunya. Nah dalam hal ini apakah waktu yang di berikan itu apakah sudah habis atau belum, karena BPK itu ada aturan aturannya,” kata Edy, kamis (29/08/2024). Usai Kegiatan pemusnahan barang bukti.
Dikutif dari FKB.news kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi saat dikonfirmasi wartawan perihal tersebut, menyebutkan jika temuan BPK soal Pajak telah ditindaklanjuti.
“Wa’alaikumsalam, sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Pak,,” tulisnya via WA, Senin (26/8/24) pagi
Saat ditanya sudah seberapa persen pihak PT LTD-IX dalam menyetorkan kewajiban pajaknnya? Hariyadi hanya menjawab jika dirinya akan mengecek datanya.