Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka

Mulkan Akui Sempat di WA Keluarga Pegawainya yang Diberhentikan

201
×

Mulkan Akui Sempat di WA Keluarga Pegawainya yang Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
P 20220602 093722 1
Foto: Bupati Bangka, Mulkan.(intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Paska memberhentikan dua anggota Satpol PP yang ketahuan mengkonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine, Bupati Bangka Mulkan mengaku mendapat pesan dari orang tua anggota tersebut.

Pesan yang diterimanya melalui WhatsApp tersebut untuk meminta dispensasi atas kesalahan anaknya sehingga bisa tetap bekerja di lingkungan pemkab bangka.

“Tadi ada keluarga (anggota satpol PP yang diberhentikan-red) WA minta dipertimbangkan terkait anaknya yang diberhentikan karena narkoba,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bagi pegawai yang terlibat hukum ataupun narkotika.

“Ini adalah kebijakan dari kami bahwa tidak ada toleransi. Kami tidak mau ini menjadi virus gara-gara memberi kebijakan kepada satu atau dua orang akan menyebar kemana-mana,” tegasnya.

“Ini untuk memberikan efek jera bagi kalangan pegawai lainnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah Mulkan.

Ia mengaku sangat miris dengan kondisi beberapa oknum pegawai yang menjadi pengguna narkoba.

“Kepekaan sebagai pegawai baik ASN maupun tenaga kontrak harus terus diasah dan dipertajam. Hal ini menjadi penting agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tidak ada pengabaian, apalagi penyimpangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak dua orang tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka.

Kasatpol PP Bangka, Thony Marza mengatakan keduanya akan diberhentikan dari satuan terhitung mulai 2 Juni 2022.

“SK-nya sudah ada terhitung tanggal 2 Juni (pemberhentian-red),” kata Thony beberapa waktu lalu.(red)

Baca Juga:  Kepedulian Dimasa PPKM, Sat Pol PP Babel Bagikan Paket Sembako
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas