
“Tidak boleh melakukan kampanye di masjid. Masjid ini digunakan untuk benar-benar beribadah. Tidak boleh ada konteks kampanye atau yang sifatnya praktis,” tegas KH Syaiful.
Ia mengatakan larangan tersebut disebabkan untuk menghindari adanya perpecahan maupun ketidaknyamanan para jamaah.
“Kalau dia (calon) dari dulu sudah memiliki sikap yang bagus, jadi pengurus masjid jujur, jadi imam atau sering memberikan kajian tanpa adanya unsur perpecahan, tanpa diberi tahu pun masyarakat tentu akan memilihnya. Karena masyarakat melihat track record-nya,” jelasnya.