Merasa Janggal Soal Kebijakan TPP Pemkab Bangka, Kepala Seksi Dikecamatan Protes

    Caption: Ilustrasi

    “Saya merasa janggal eselon IV a dikecamatan beda kelas jabatannya berdasarkan keputusan Bupati Bangka nomor : 100.3.3.2/344/BPPKAD/2024 tanggal 2 April 2024 ditanda tangani PJ Bupati Bangka, tentang besaran nilai TPP. Eselon IVa dikecamatan masuk kelas 8 dengan nilai TPP RP. 1.650.000 sedangkan eselon IV a di dinas masuk kelas 9 nilai TPP RP. 2.150.000 padahal eselonnya sama IV a. Berdasarkan keputusan sebelum ini, kami Kasi dikecamatan kehilangan nilai TPP RP. 500.000. ukuran kelas kami kehilangan nilai itu sangat berarti karena TPP ini lah harapan kami,” kata Wati, Kamis ( 16/5/2024) malam di Sungailiat.

    Demi mendapatkan kejelasan soal kelas jabatan untuk TPP, Wati mengutarakan bahwa beberapa Kasi dikecamatan sudah pernah mengirim Nota Dinas kepada Sekda Bangka perihal TPP. Namun sayang Wati mengatakan belum ada tindak lanjut seperti apa.

    “Sebelum kebijakan TPP ini keluar, kami beberapa Kasi yang ada di kecamatan lingkungan pemerintah kabupaten Bangka, pernah menyampaikan Nota Dinas soal TPP ini kepada Sekda, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Akan tetapi ada kabar yang belum jelas dan belum ada pemberitahuan resmi terkendala sistem Simona. Kalau ini menjadi kendala saya rasa harus menunggu satu tahun lagi, kami dirugikan,” terangnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook