Mengungkap Sisi Gelap Putusan Verstek yang Jarang Diketahui Publik, Benarkah?

    Dea Khofita

    Oleh : Dea Khofita

    Fakultas hukum, Universitas Bangka Belitung

    Dibalik gemerlapnya kepastian hukum yang ada saat ini, ada salah satu hal yang membuat hukum terlihat tidak adil bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang tidak paham bagaimana cara hukum berjalan. Mekanisme hukum yang seharusnya menjadi jalan cepat bagi penggugat, justru menyimpan ketidakadilan bagi tergugat. Ketika palu hakim sudah diketuk tanpa kehadiran dan pembelaan salah satu pihak, yang membuat munculnya pertanyaan mendasar bagi kita. Apakah keadilan sudah benar-benar ditegakkan, ataukah hanya formalitas agar sebuah perkara bisa selesai saat itu juga? Pertanyaan tersebut membuka sebuah pertanyaan baru yakni apakah putusan verstek masih layak dilakukan saat ini?

    Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2023, sekitar 80 persen kasus perceraian di putus tanpa kehadiran tergugat dari total keseluruhan. Ketidakhadiran salah satu pihak yang membuat hakim memutuskan perkara saat itu juga disebut dengan putusan verstek. Keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan penggugat, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menolak gugatan penggugat. Salah satu masalah utama putusan ini adalah hilangnya hak tergugat untuk membela diri, sehingga hakim hanya mendengar keterangan satu sisi cerita yaitu hanya dari versi penggugat. Hal ini dapat membuka celah bagi penggugat yang tidak jujur untuk mengajukan gugatan fiktif ataupun menambah nilai kerugian. Hal ini dapat membuat tergugat mengalami kerugian khususnya secara finansial.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook