
“Usaha yang saya jalankan tidak serta merta semua modal Anita, uang pribadi saya juga ada. Terus mengenai pemberitaan A1 onlien soal salah satu counter HP di simpang polman korban peniupuan saya, tanggal 16 /10/2024 malam saya datangi counter tersebut. Kemudian saya tanya langsung pemilik counter, Pemilik counter tidak pernah menyebutkan dirinya korban penipuan saya,” pungkasnya.
Merasa data pribadinya sudah dipublis, menyikapi hal tersebut Melda Sari akan tempuh jalur hukum. Karena berpotensi melanggar peraturan berlaku.
“Menanggapi data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) saya menjadi foto pemberitaan Media A1 onlien tanggal 7 oktober 2024. Saya akan tempuh jalur hukum, karena berdasarkan
Undang – Undang ITE Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 pelaku doxing juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan data pribadi,” tutupnya.