
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Wilayah di Kabupaten Bangka yang berada dalam zona merah masih tetap diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idulfitri pada 1442 H/2021 M, Senin (10/5/2021).
Camat Sungailiat, Ramzi mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bangka No. 360/2626/BPBD/2021 tentang pelaksanaan kegiatan idulfitri 1442 H dan Pelaksanaan Kegiatan Agama lainnya Serta Kegiatan Kemasyarakatan.
“Sesuai surat edaran bupati bahwa bagi daerah yang berada di zona merah agar salat IdulFitri dilaksanakan di lapangan ataupun tempat terbuka lainnya. Intinya tidak di dalam masjid, surau ataupun mushola,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak mesjid menyiapkan tenda bagi masyarakat yang melaksanakan salat Ied dan bahkan bisa menggunakan jalan.