
Dhani selaku Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bangka Tengah (BKPSDM Bateng) menjelaskan, secara aturan tak ada yang melarang suami dan istri dalam satu dinas atau kantor yang sama.
“Secara aturan tidak ada yang mengatur, tapi secara etika memang ada karena menyangkut konflik kepentingan dan profesionalisme, ” ucapnya kepada awak media, Jumat (31/1/2025) di Koba.
[irp]
Ia melanjutkan, walau secara etika tidak diperkenankan atau tidak dianjurkan, namun pihak BKPSDM juga tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal ini karena tak ada aturan yang mengatur itu.