Mantan Bendahara Desa Balunijuk Ditahan

Caption: Proses penahanan tersangka MD , Mantan Bendahara Desa Balunijuk.

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka September 2023 lalu, Mantan Bendahara pemerintah Desa Balunijuk MD , Kecamatan Merawang ditahan pihak Kejari Bangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Putin Helena Laoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Noviansyah mengatakan MD ditahan guna proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan pada tahap proses Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, akibat perbuatan tersangka keuangan negara dalam hal ini dana Desa Balunijuk, mengalami kerugian berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bangka lebih kurang sebesar Rp. 331.000.000,00
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menggandakan slip penarikan,” kata Noviansyah, Kamis ( 12/10/2023) sore.

Menurut Noviansyah dugaan penyimpangan Dana Desa Balunijuk itu tahun 2020 hingga 2023.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 atas nama Tersangka MD selaku mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk,” ujarnya.

Lebih lanjut Noviansyah juga menyebutkan tersangka MD akan disangkan dengan Undang – Undang Tipikor.

“Tersangka MD diduga melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya

Masih kata Noviansyah subsider digunakan untuk tersangka MD yakni UU nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

Sumber : Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka

Mungkin Suka Ini juga:
Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Hanya Berisi Kurma, Kacang dan Roti, Orang Tua Ragukan Nilai Gizi Menu MBG

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Ikuti kami di Facebook