BangkaPeristiwa

    Mantan Bendahara Desa Balunijuk Ditahan

    ×

    Mantan Bendahara Desa Balunijuk Ditahan

    Sebarkan artikel ini
    Caption: Proses penahanan tersangka MD , Mantan Bendahara Desa Balunijuk.

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka September 2023 lalu, Mantan Bendahara pemerintah Desa Balunijuk MD , Kecamatan Merawang ditahan pihak Kejari Bangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Putin Helena Laoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Noviansyah mengatakan MD ditahan guna proses penyidikan.

    “Penahanan dilakukan pada tahap proses Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, akibat perbuatan tersangka keuangan negara dalam hal ini dana Desa Balunijuk, mengalami kerugian berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bangka lebih kurang sebesar Rp. 331.000.000,00
    Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menggandakan slip penarikan,” kata Noviansyah, Kamis ( 12/10/2023) sore.

    Menurut Noviansyah dugaan penyimpangan Dana Desa Balunijuk itu tahun 2020 hingga 2023.

    “Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 atas nama Tersangka MD selaku mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Balunijuk,” ujarnya.

    Lebih lanjut Noviansyah juga menyebutkan tersangka MD akan disangkan dengan Undang – Undang Tipikor.

    “Tersangka MD diduga melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya

    Masih kata Noviansyah subsider digunakan untuk tersangka MD yakni UU nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

    “Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

    Sumber : Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas