Maling di Rumah Paman Sendiri, Adi Terancam 12 Tahun Penjara

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pencuri rumah kosong di Perumahan Muntai Parit 9 Desa Gadung, Toboali.

    Pelaku yakni H alias Adi diamankan di jalan Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan oleh tim Opsnal.

    Adi sendiri merupakan keponakan pemilik rumah. Dimana saat itu korban memang tidak ada di rumah karena sedang berada di pulau Jawa.

    Korban baru tahu rumahnya kemalingan saat pulang pada 23 Februari 2025 lalu dimana saat itu kondisi peralatan rumahnya sudah berantakan dan banyak yang hilang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan barang yang hilang itu beragam mulai dari motor, TV, sofa hingga mainan yang ditafsir mencapai Rp 40 juta.

    “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” punkasnya ( Abi )

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Warga Tangkap Ninja Sawit di Perlang

    Warga Tangkap Ninja Sawit di Perlang

    Diiming-imingi Uang, Petani di Bangka Selatan Ini Setubuhi Anak Tetangganya

    Diiming-imingi Uang, Petani di Bangka Selatan Ini Setubuhi Anak Tetangganya

    Maling Motor di Toboali, Ditangkap di Mentok

    Maling Motor di Toboali, Ditangkap di Mentok

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Kejari Bangka Selatan Amankan Rp3,09 Miliar dan Dua SPBU

    Disiram Air Keras, Aktivis Bangka Selatan Gandeng LBH Milenial Minta Keadilan

    Disiram Air Keras, Aktivis Bangka Selatan Gandeng LBH Milenial Minta Keadilan

    Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Warga Desa Air Duren

    Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Warga Desa Air Duren