Libur Panjang Idul Fitri, 50 PNS Bangka Tengah Ajukan Cuti

    Foto: ilustrasi

    Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman meminta para ASN untuk masuk kerja tepat waktu apabila libur lebaran tahun 2022 telah usai dan aktivitas perkantoran sudah mulai.

    “Pas hari pertama masuk kerja, nanti kami akan lakukan sidak. Kalau ketahuan ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas, maka akan kami berikan sanksi tegas. Jadi jangan ada yang bolos,” tegas Algafry.

    Ia berujar, tahun ini pemerintah memang sudah memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik dan berkumpul bersama sanak keluarga yang mana hal tersebut juga sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

    “Jadi nanti untuk aktivitas perkantoran masuk seperti biasa mulai tanggal 9 Mei 2022,” ujarnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook