
Meski demikian, Risaldi berujar bahwa sebagian besar para ASN tersebut hanya mengambil cuti sekitar 2-3 hari saja.
“Tahun ini kan liburnya cukup panjang, jadi mereka (ASN-red) juga sayang kalau mau ambil cuti banyak-banyak. Mending disimpan (jatah cuti-red) untuk keperluan mendesak,” ungkapnya.
Menurut Risaldi, pengajuan cuti juga tidak bisa langsung serta merta di terima. Pasalnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai ketentuannya sendiri-sendiri.
“Jadi cuti itu tetap diatur. Enggak mungkin semuanya yang mengajukan cuti langsung dikabulkan. Karena pasti diperhitungkan berapa presentase antara yang masuk kerja dan yang cuti supaya pelayanan publik kepada masyarakat nantinya tidak terganggu,” jelasnya.