
Mulkan mengutarakan maksud dan tujuan Perda itu, menjadi payung hukum mengelola potensi daerah.
“Kita perlu payung hukum ( Perda – red ) untuk mengatur potensi daerah, Kabupaten layak anak untuk melindungi anak secara sistematis. Tempat lelang dan pengelolaan ikan menjaga potensi perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” kata Mulkan.
Munculnya sejumlah rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bangka terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, Mulkan segera tindak lanjut.