Langgar Perda KTR, ASN Bangka Tengah Asik Merokok di Kantor

    Foto: Salah seorang ASN di Bateng merokok di salah satu sudut kantornya yang mana masih masuk dalam KTR.(Erwin/intrik.id)

    Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat Koba, H Herman Effendi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang perda tersebut agar bisa diterapkan dengan baik.

    “Harus dikaji ulang lagi Perda KTR ini jika memang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini mendingan dicabut saja namun jika Perda ini sangat bermanfaat harus ada Instansi yang bertanggungjawab untuk memberikan sanksi kepada para pelanggarnya siapapun orangnya,” ungkap pria yang juga pernah duduk di DPRD Bateng itu.

    Dalam aturannya, pelanggar perda Nomor 16 Tahun 2014 itu dapat dikenakan sanksi secara administratif maupun pidana kurungan paling lama tujuh hari dan denda paling banyak satu juta.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook