Scroll untuk baca artikel
PeristiwaBangka Tengah

Langgar Perda KTR, ASN Bangka Tengah Asik Merokok di Kantor

191
×

Langgar Perda KTR, ASN Bangka Tengah Asik Merokok di Kantor

Sebarkan artikel ini
IMG 20220609 WA0005 1
Foto: Salah seorang ASN di Bateng merokok di salah satu sudut kantornya yang mana masih masuk dalam KTR.(Erwin/intrik.id)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Peraturan Daerah atau perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Kabupaten Bangka Tengah masih belum efektif.

Pasalnya, masih banyaknya yang melanggar perda tersebut. Bahkan aturan yang dibuat untuk kenyamanan dan kesehatan itu dilanggar oleh para ASN.

Dari pantauan intrik.id di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bateng tampak seorang ASN sedang asyik merokok disalah satu sudut ruangan dimana masih dalam kawasan zona KTR, Kamis (9/6/2022).

Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat Koba, H Herman Effendi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang perda tersebut agar bisa diterapkan dengan baik.

“Harus dikaji ulang lagi Perda KTR ini jika memang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini mendingan dicabut saja namun jika Perda ini sangat bermanfaat harus ada Instansi yang bertanggungjawab untuk memberikan sanksi kepada para pelanggarnya siapapun orangnya,” ungkap pria yang juga pernah duduk di DPRD Bateng itu.

Dalam aturannya, pelanggar perda Nomor 16 Tahun 2014 itu dapat dikenakan sanksi secara administratif maupun pidana kurungan paling lama tujuh hari dan denda paling banyak satu juta.

Perda itu juga meliputi beberapa wilayah yakni seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah serta tempat kerja.

Laporan wartawan intrik.id/Erwin

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas