Langgar Perda KTR, ASN Bangka Tengah Asik Merokok di Kantor

    Foto: Salah seorang ASN di Bateng merokok di salah satu sudut kantornya yang mana masih masuk dalam KTR.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Peraturan Daerah atau perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Kabupaten Bangka Tengah masih belum efektif.

    Pasalnya, masih banyaknya yang melanggar perda tersebut. Bahkan aturan yang dibuat untuk kenyamanan dan kesehatan itu dilanggar oleh para ASN.

    Dari pantauan intrik.id di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bateng tampak seorang ASN sedang asyik merokok disalah satu sudut ruangan dimana masih dalam kawasan zona KTR, Kamis (9/6/2022).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook