
Andri melanjutkan, jika di di tanggal 12-15 Agustus nanti baru dilakukan verifikasi ulang yang dilanjutkan penyusutam Daftar Calon Sementara 16-17 Agustus sampai 18 Agustus nanti penyusutan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Politik.
“Kalau selesai semua tahapan, baru kami umumkan DCS melalu media masa, media online dan elektronik serta di website KPU di tanggal 19-24 Agustus 2023 sesuai hasil verifikasi dokumen bakal calon dan ingat jangan sampai salah dalam mengupload persyaratan pada aplikasi Silon, ” tambanya.
“Jika nanti dalam berita acara bakal calon tidak memenuhi syarat maka dalam DCS tidak akan dicantumkan dalam pengunguman. Jadi, silahkan penuhi administrasi dengan baik, ” lanjutnya.
Andri menegaskan, saat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak akan lagi bisa dilakukan pergantian dan perbaikan di November mendatang.
“Kalau sudah DCT tidak ada lagi pergantian bakal calon dan perbaikan dokumen. Jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa menjadi Calon Legislatif, ” tegasnya.