
“Partai politik punya kewajiban untuk menjelaskan kalau ada masyarakat pindah pilih agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana tata cara pindah pilih, ” ungkapnya.
Supendi menghimbau, agar seluruh komponen yang hadir bisa membantu menyampaikan kepada seluruh masyarakat jangan golput dan menggunakan hak suaranya di 14 Februari 2024.
“Saya minta tolong juga nanti semua partai politik, pers dan tamu undangan lain mengajak masyarakat untuk memilih nanti di 14 Februari 2024,” tutupnya.
Sementara itu Anggota Komisioner Bangka Tengah Divisi Teknis Andriyandi menjelaskan, ada 12 partai politik yang hadir untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Legislatif.
“Pencernaan Daftar Calon Sementara nanti akan diberikan waktu 6 hari yakni dari tanggal 6-11 Agustus 2023 dimana masih ada rentang waktu jika nanti ada penggantian bakal calon, perbaikan berkas dan adminitrasi lainnya, ” jelasnya.