
“Ijazah itu dikeluarkan PKBM sementara aturannya harus dikeluarkan oleh dinas pendidikan setempat,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Ia mengatakan dinas pendidikan yang mengeluarkan ijazah itu harus menyatakan bahwa ijazah itu benar agar bisa dijadikan salah satu syarat pemenuhan administrasi.
Find some desired keywords.