
Masih kata Hendra pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bangka apakah PT. MAS sudah kantongi izin lokasi apa belum. Kalaupun sudah kantongi izin lokasi sesuai tidak dengan tata ruang.
“Tapi kalau tidak ada izin lokasi atas nama perusahan itu salah, karena lokasi bukan kawasan tergantung tata ruang, sesuai gak kalau ada izinnya. Kalau tidak sesuai tata ruang berarti salah, maka harus ditelusuri dulu tata ruangnya. Kalau menurut tata ruang kawasan bakau biasanya dilindungi. Informasi pak kades memang ada perusahan dimaksud, kami juga akan menemui lagi pak kades. Menghimbau kalau hutan bakau jangan dibuka,” ujarnya.
Sementara itu kepala Desa Bukit Layang Surono saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) Senin ( 3/6/2024) sekira pukul 11: 47 WIB hingga saat ini belum ada jawaban konfirmasi. Dalam konfirmasi itu Redaksi INTRIK. ID menanyakan apakah ada sosialisasi PT. MAS untuk buka perkebunan kelapa sawit dan apakah benar adanya pembabatan hutan mangrove?