KPH Bubus Panca akan Telusuri Izin Lokasi PT MAS

    Caption: bagian lahan perkebunan kelapa sawit PT. MAS , Sumber Foto: Masyarakat Setempat.

    “Polhut sudah turun ke lokasi, memang lokasi dimaksud ada mangrove , hutan Kayu gelam. Status lahan itu memang APL bukan kawasan hutan kewenangan KPH Kawasan Hutan. Kami akan telusuri dengan pak Kades Bukit Layang dan pemkab bangka ada izin lokasinya dak? Kalau ada izin lokasi sesuai tidak dengan tata ruang,” kata Hendra.

    Lebih lanjut Hendra menyampaikan mengenai hutan mangrove masuk areal PT. MAS ada bekas Steking, sedangkan untuk membuka lahan perusahaan harus kantongi dulu izin lokasi. Kalau belum punya izin lokasi secara aturan belum bisa membuka lahan.

    “Kalau pembukaan lahan untuk perusahan biasanya ada izin lokasi , kalau belum ada izin lokasi sebenarnya belum boleh membuka lahan. Soal kawasan mangrove laporan polhut ada bekas steking, makanya kalau izin lokasi harus dirubah jangan kena kawasan mangrove,” himbaunya.

    Pages: 1 2 3 4
    Baca Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Harga Ayam di Babel 23 Persen Lebih Tinggi dari Acuan Bapanas

    Harga Ayam di Babel 23 Persen Lebih Tinggi dari Acuan Bapanas

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    PT Timah Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

    PT Timah Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

      Ikuti kami di Facebook