
“Polhut sudah turun ke lokasi, memang lokasi dimaksud ada mangrove , hutan Kayu gelam. Status lahan itu memang APL bukan kawasan hutan kewenangan KPH Kawasan Hutan. Kami akan telusuri dengan pak Kades Bukit Layang dan pemkab bangka ada izin lokasinya dak? Kalau ada izin lokasi sesuai tidak dengan tata ruang,” kata Hendra.
Lebih lanjut Hendra menyampaikan mengenai hutan mangrove masuk areal PT. MAS ada bekas Steking, sedangkan untuk membuka lahan perusahaan harus kantongi dulu izin lokasi. Kalau belum punya izin lokasi secara aturan belum bisa membuka lahan.
“Kalau pembukaan lahan untuk perusahan biasanya ada izin lokasi , kalau belum ada izin lokasi sebenarnya belum boleh membuka lahan. Soal kawasan mangrove laporan polhut ada bekas steking, makanya kalau izin lokasi harus dirubah jangan kena kawasan mangrove,” himbaunya.