
Islam memiliki solusi integral untuk memberantas korupsi. Dari sisi asas kehidupan, Islam menjadikan akidah Islam sebagai landasan perbuatan kaum muslim. Tujuan hidup umat Islam bukanlah mengumpulkan materi/kekayaan, tetapi meraih rida Allah Taala. Dengan demikian, dorongan perilaku korup bisa diminimalkan.
Kejujuran dan sikap amanah yang merupakan bagian dari ketakwaan dibentuk melalui sistem pendidikan. Hal ini mewujudkan kontrol internal pada tiap individu untuk menghindari korupsi yang terkategori ghulul, karena ghulul merupakan perkara yang diharamkan berdasarkan firman Allah Taala dalam QS Ali Imran: 161.
“Siapa yang berbuat ghulul, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu”.
Menurut An-Nasafi, orang disebut berbuat ghulul apabila mengambil sesuatu dengan sembunyi-sembunyi. Dengan demikian, segala macam bentuk pengambilan dan penyelewengan harta, seperti korupsi, suap, dan manipulasi termasuk perbuatan ghulul.
Rasulullah saw. bersabda, “Aku katakan sekarang, (bahwa) barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), hendaklah ia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, ia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.” (HR Muslim no. 3415; Abu Dawud no. 3110).
Selain kontrol internal berupa ketakwaan individu, kontrol eksternal juga diberlakukan. Negara Khilafah akan mengaudit harta kekayaan pejabat dan pegawainya sebelum menjabat dan setelah menjabat. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, pejabat tersebut harus membuktikan asal kenaikan hartanya.
Jika tidak mampu membuktikan, harta tersebut akan disita negara. Adapun pejabat tersebut akan mendapatkan hukuman, baik berupa pemberhentian dari jabatan maupun sanksi yang menjerakan. Sanksi korupsi terkategori takzir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh khalifah atau kadi. Sanksi tersebut harus adil dan menjerakan, bisa berupa penjara, pengasingan, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, pelaku korupsi akan disiarkan kepada publik melalui media massa sehingga menjadi sanksi sosial dan sekaligus mencegah orang lain berbuat serupa.
Dengan solusi yang integral tersebut, pemberantasan korupsi akan berjalan efektif. Terwujudnya negara yang bersih dari korupsi bukan lagi ilusi, tetapi mewujud nyata. (Muslimahnews.net, 12/10/2023)