
Ia juga sempat memberi masukan dan petunjuk kepada tim mengenai pemberian upah pemasangan bantuan material dari BPBD yang ke depan akan dianggarkan ke Disperkim.
Ke depan, Mie Go menyampaikan bahwa bantuan bagi korban bencana non alam seperti kebakaran rumah meliputi rehap bangunan dan rumah korban akan didasari oleh data dari BPBD.
“Tetapi kita susun dulu draft Perwakonya sehingga ketika pelaksanaannya ini tidak menyalahi aturan, ” ungkapnya.
Mie Go menargetkan penyusunan Perwako akan segera diselesaikan tahun ini dengan melakukan kolaborasi bersama beberapa OPD membantu pelaksanaan tugas demi kepentingan masyarakat.
“Apalagi ini korban bencana yang mendapatkan musibah, tentu kita sebagai pemerintah ini harus lebih peduli karena memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah melayani masyarakatnya memberi rasa aman, nyaman, dan damai kepada masyarakat, ” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari menyampaikan bahwa penyusunan draft perwako tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan bencana non alam bagi masyarakat terdampak kebakaran ini memang sengaja diinisiasinya.