Korban Bencana Non Alam Akan Dapat Bantuan

    “Karena ada beberapa masyarakat mengajukan permohonan bantuan untuk rehab rumah akibat korban kebakaran. Tetapi memang dalam standar pelayanan minimal kami dan Permen PU Nomor 13 tahun 2023 tentang standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang Perumahan Rakyat itu belum diatur, ” ucapnya.

    “Jadi kalau dalam SPM itu yang diatur adalah apabila terjadi bencana yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah dan ada beberapa kriterianya, ” lanjut Mie Go.

    Selanjutnya kata Belly, saat FGD sudah dijelaskan bahwa untuk puting beliung yang berugas menangani yaitu BPBD, dan kalau terjadi kebakaran dari Dinas Sosial membantu untuk sandang dan pangannya, tetapi untuk berkaitan papannya ini memang terjadi kendala.

    Dengan terbentuknya Perwako, Belly berharap dapat menjadi petunjuk pelaksanaan seluruh OPD baik sifatnya bencana maupun non bencana.

    “Mudah-mudahan paling lambat bulan Januari perwako ini sudah selesai. Sengaja kita bahas bersama sehingga nanti siapa yang bekerja untuk apa masing-masing OPD akan sama-sama di lapangan ada tugas dan fungsi yang jelas bagaimana untuk membantu dan melayani masyarakat di Kota Pangkalpinang terutama yang terdapat kebakaran hingga kini juga BPBD juga belum ada peraturan yang ada hanya bencana untuk non bencana belum ada, ” tuturnya.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook