
INTRIK.ID, BANGKA — Komponen alat berat di sebuah gudang excavator di Jalan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diduga dicuri dengan cara dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda.
Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Uang dari penjualan barang yang diduga hasil curian itu juga tengah didalami karena berdasarkan keterangan sementara penyidik, diduga digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Ketiga pria yang diamankan yakni RB alias Akong (40), VR alias Vale (30), dan SP alias Putra (34). Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pencurian besi dan komponen alat berat di gudang tersebut.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Mauldi, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, Kamis (24/9/2026).
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RB alias Akong. Ia diamankan di gudang excavator Jalan Parit Padang, Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, Akong disebut mengakui keterlibatannya dan menyebut nama VR alias Vale.